Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan WNI maupun WNA yang hendak melaksanakan pernikahan di Indonesia.
Dan berikut adalah Syarat dan Administrasi Pendaftaran Pernikahan di Kantor Catatan Sipil (bagi non muslim).
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) :
Administrasi Pernikahan











